Tentang kami

Sasmita Disparbudpora Kab. Blitar

Terbentuknya Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dikukuhkan berdasarkan PERDA Kabupaten Blitar No. 50 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Blitar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2009 tentang penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi DDinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana teknis Daerah yang membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dibidang Kepemudaan, Keolahragaan, Kebudayaan dan kepariwisataan di Kabupaten Blitar serta dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Struktur Organisasi

  1. Kepala Dinas
  2. Sekertaris
    Sub bagian penyusunan program
    Sub bagian keuangan
    Sub bagian umum
  3. Bidang kepemudaan
    Seksi pemberdayaan pemuda
    Seksi pembinaan kelembagaan pemuda
    Seksi kerjasama pemuda
  4. Bidang olahraga
    Seksi pembinaan manajemen keolahragaan
    Seksi pemberdayaan dan pemasyarakatan olahraga
    Seksi peningkatan prestasi keolahragaan

Visi dan misi

Visi

Menuju Kabupaten Blitar Lebih Sejahtera, Maju dan Berdaya Saing

Misi

  1. Meningkatkan taraf kehidupan masyarakat melalui akselerasi program pengentasan kemiskinan, optimalisasi dan pengembangan program pembangunan dan kemasyarakatan yang tepat sasaran
  2. Memantapkan kehidupan masyarakat berlandaskan nilai-nilai keagamaan (religius), kearifan lokal dan hukum melalui optimalisasi kehidupan beragama dan kehidupan sosial, serta penerapan peraturan perundang-undangan ;
  3. Meningkatkan kualitas Sumer Daya Manusia (SDM) masyarakat melalui peningkatan mutu bidang pendidikan (termasuk di dalamnya adalah wawasan kebangsaan, budi pekerti, praktek keagamaan) dan kesehatan serta kemudahan akses memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan yang memadai ;